No. panggil: 340 NAR r
Buku
ini adalah menjelaskan tentang beberapa reformasi hukum yang dilakukan oleh
Indonesia. Buku ini terbagi menjadi empat bagian. Pada bagian yang pertama
membahas tentang amandemen UUD 1945 yang meliputi alasan pentingnya UUD 1945
diamandemen, tujuan adanya perubahan UUD 1945, kesepakatan dasar fraksi –
fraksi di MPR tentang amandemen UUD 1945, cara melakukan perubahan pada UUD
1945, jenis dan proses perubahan UUD 1945, pokok – pokok materi dalam perubahan
UUD 1945, struktur ketatanegaraan, MPR, komisi konstitusi, dan lembaga –
lembaga baru hasil amademen 1945. Kemudian pada bagian yang kedua membahas
tentang pemilihan umum yang berfokus pada mengakomodasi kepentingan politik dan
penyandang cacat. Dan pada bagian ketiga menguraikan tentang penegakan hukum.
Pada bagian yang keempat menjelaskan tentang otonomi daerah yang meliputi
penjelasan tentang pemekaran wilayah Kalimantan Tengah dan hukum adat plural
sebagai alternatif solusi.
29/06/13
Aprillianawati, S.Pd




