No. panggil: 323.4 PER
Buku
ini ditulis dengan tujuan untuk mendapat gambaran tentang keadaan hokum dan
perempuan di Indonesia de jure dan de facto, menggunakan sejauh mungkin prinsip
Konvensi diskriminasi perempuan sebagai acuan utama dalam melakukan penelitian
tentang kedudukan perempuan dalam berbagai peraturan perundang – undangan dan
pelaksanaannya dalam masyarakat serta mendapatkan rekomendasi bagi kepentingan
reformasi hukum. Di dalam buku ini, akan memperkenalkan tentang teori hukum feminis.
Akar permasalahan gender yang kita alami ini berkaitan dengan nilai dan konsep
budaya patriarkhi yang menempatkan perempuan dan laki – laki pada relasi
kekuasaan yang tidak setara. Dengan adanya buku ini juga diharapkan dapat
menjadi bahan renungan dan pembelajaran bagi dunia hokum yang lamban bergerak.
Penulis menyadari bahwa hukum seharusnya menjadi ilmu yang sangat kaya dan
menarik karena penuh dengan perdebatan, sebagai hasil dialektika antara hukum
dan masyarakat.
16/03/13
Aprillianawati, S.Pd

Tidak ada komentar:
Posting Komentar